Ini Dia 5 Domain Hukum Yang Harus Dipertimbangkan

Ini Dia 5 Domain Hukum Yang Harus Dipertimbangkan – Seperti yang agan sista ketahui, saat ini banyak sekali ekstensi domain yang bertebaran di jagat maya, baik itu ekstensi domain yang umum digunakan seperti dot com ataupun domain yang dikhususkan menyasar kalangan tertentu saja seperti dot lawyer yang diperuntukkan untuk pengacara, advokat dan sejenisnya.

Bagi agan sista yang bergelut dibidang hukum, baik itu mahasiswa hukum, sarjana hukum, advokat / pengacara, lembaga hukum dan lain sebagainya yang ingin membuat sebuah website hukum, ada baiknya agan sista pertimbangkan untuk menggunakan ekstensi domain yang dikhususkan untuk bidang hukum. Website yang menggunakan ekstensi domain hukum nantinya akan terlihat jauh lebih professional dan elegan.

Baca Juga : Daftar Lengkap Domain Negara di Seluruh Dunia

domain hukum, membuat website hukum, membuat website pengacara, membuat website kantor hukum, website lbh, membuat website kantor advokat, organisasi advokat, membuat blog hukum

Nah, dalam kesempatan ini kang erik akan coba mengulas 5 domain hukum yang dapat agan sista pertimbangkan saat ingin membuat website yang fokus dibidang hukum baik website pengacara atau advokat, kantor hukum, lembaga hukum, forum hukum maupun hanya sebatas blog yang membahas masalah hukum saja.

  1. Dot Legal
    Dot legal dapat agan sista pertimbangkan saat ingin membuat situs untuk kantor pengacara / advokat maupun untuk organisasi yang bergerak dibidang hukum. Dot legal dapat agan sista beli dihampir seluruh situs penyedia domain dengan kisaran harga 30-40 USD. Cukup mahal memang, tapi jika untuk kelas organisasi atau kantor pengacara kang erik rasa harga tersebut tidak ada apa-apanya.

  2. Dot Lawyer
    Ekstensi domain yang dalam bahasa Indonesia berarti Pengacara atau Advokat ini sangat cocok untuk agan sista yang ingin membuat situs untuk kantor pengacara atau advokat. Ekstensi domain hukum yang satu ini sangat pas dibuat dengan nama kantor hukum atau nama pengacara yang bersangkutan sehingga terkesan lebih professional dan mudah diingat orang.

    Domain ini dapat agan sista pesan di banyak situs penyedia domain dengan kisaran harga 25-35 USD.

  3. Dot Attorney
    Hampir sama dengan dot lawyer, dot attorney ini bisa dijadikan alternatif bagi pengacara atau bagi agan sista yang ingin membuat situs untuk kantor pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum dan sejenisnya. Domain dengan ekstensi ini dapat agan sista peroleh di situs-situs penyedia domain dengan kisaran harga 25-35 USD.

  4. Dot Partners
    Ekstensi domain yang dalam bahasa Indonesia berarti mitra atau sekutu ini juga cocok untuk dipakai saat membuat situs lembaga bantuan hukum, kantor advokat (pengacara) dan sejenisnya. Agan sista cukup menyiapkan uang sekitar 40 USD untuk dapat memboyong ekstensi domain yang satu ini.

  5. Dot Law
    Dot law merupakan ekstensi domain kelas premium yang diasanya dibandrol dikisaran harga 200 sampai 500 USD pertahun. Cukup mahal bukan? Ekstensi domain ini hanya dijual dibeberapa situs penyedia domain saja. Disamping itu, dot law ini juga hanya diperuntukkan bagi law firm atau kantor hukum saja dan membutuhkan verifikasi data terlebih dahulu.

    Cukup ribet dan mahal memang, tetapi memang ektensinya sangat professional dan lebih gampang diingat banyak orang. Adapun mengenai harganya, masa sebuah firma hukum masih keberatan dengan uang yang cuma 5 juta. Kang erik rasa 5 juta buat firma hukum atau pengacara itu bukan hal yang susah didapatkan apalagi jika pengacara atau firma hukum tersebut merupakan pengacara atau firma hukum terkenal. 😀

Nah demikianlah kelima ekstensi domain hukum yang dapat agan sista pilih saat ingin membuat situs yang fokus di bidang hukum. Jika agan sista merasa keberatan dengan harganya yang relatif lebih mahal, agan sista bisa perimbangkan memakai ekstensi domain yang lebih umum seperti dot com, dot org atau dot id saja.

Baca Juga : Catat, Ini Dia Ekstensi Nama Domain Promo Murah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *