Pembiayaan Rumah Syariah Melalui KPR Bank Muamalat

Setelah kebutuhan sandang dan pangan tercukupi, maka kebutuhan dasar manusia selanjutnya adalah papan atau rumah. Dengan adanya rumah, anda akan dapat beristirahat, makan, mandi, belajar, bermain, bercanda dengan anggota keluarga dan lain sebagainya yang semua itu hanya dapat dilakukan jika anda mempunyai rumah.

Setiap orang pasti mengindamkan rumah impiannya masing-masing. Mungkin ada orang yang ingin membuat rumah di tempat yang sejuk, jauh dari keramaian dan memiliki halaman luas. Sedangkan sebagian lain menginginkan rumah yang berada di perkotaan dengan desain yang modern dan bertingkat. Atau adapula yang mengindamkan rumahnya berbentuk apartemen, ruko, rukan dan lain sebagainya. Apapun impian jenis rumahnya, semua itu dapat diwujudkan dengan mudah melalui bantuan pembiayaan KPR Bank Muamalat (KPR Muamalat iB).

kpr rumah, kpr syariah, kpr bank syariah, kpr tanpa bunga, kpr mudorobah, kpr 15 tahun

KPR Bank Muamalat (KPR Muamalat iB) adalah salah satu produk pembiayaan dari bank muamalat yang dapat membantu anda untuk memiliki rumah idaman, baik ready stock atau second, apartemen, ruko, rukan, kios atau take-over dari bank lain. Disamping itu, KPR muamalat juga dapat memberikan pembiayaan untuk rumah indent, pembangunan maupun renovasi rumah.

KPR Bank Muamalat ini diperuntukkan bagi WNI perorangan yang sudah cakap hukum dengan usia minimal 21 tahun atau maksimal 55 tahun untuk karyawan dan 60 tahun untuk wiraswasta atau profesional pada saat jatuh tempo pembiayaan.

KPR Muamalat iB ini selain unggul dengan prinsip syariahnya, yaitu melalui pilihan akad murabahah (jual-beli) atau musyarakah mutanaqishah (kerjasama sewa) yang sudah jelas-jelas akan terhindar dari riba, juga memiliki keunggulan-keunggulan lain jika dibandingkan dengan KPR dari bank lain, seperti :

  • Pembiayaan hingga jangka waktu 15 tahun.
  • Uang muka ringan dengan hanya minimal 10% saja dari harga perolehan yang diakui Bank.
  • Adanya pilihan angsuran tetap hingga lunas atau kesempatan angsuran yang lebih ringan.
  • Batas tertinggi pembiayaan (Plafond) hingga 25 Miliar.
  • Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda.
  • Dapat digunakan untuk :
    • Pembelian rumah/ruko/rukan/kios/apartemen baru maupun bekas.
    • Take over kpr/pembiayaan sejenis dari bank lain.
  • Nilai pembiayaan yang tinggi hingga 90% dari nilai rumah dari harga perolehan yang diakui Bank.

Semua jenis pekerjaan seperti karyawan tetap, karyawan kontrak, guru, dosen, dokter, wiraswasta dan berbagai macam jenis pekerjaan profesional lainnya dapat mengajukan pembiayaan KPR Bank Muamalat dengan syarat-syarat sebagai berikut :

  • Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga.
  • Fotocopy NPWP untuk plafond pembiayaan di atas Rp 100 juta.
  • Fotocopy Surat Nikah (bila sudah menikah).
  • Asli slip gaji & surat keterangan kerja (untuk pegawai/karyawan).
  • Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 3 bulan terakhir.
  • Fotocopy rekening telepon dan listrik 3 bulan terakhir.
  • Laporan keuangan atau laporan usaha (untuk wiraswasta dan profesional).
  • Fotocopy dokumen bangunan yang akan dibeli: SHM/SHGB, IMB dan denah bangunan.

Jika semua persyaratan diatas sudah anda lengkapi, silahkan anda datang ke kantor Bank Muamalat terdekat, serahkan semua persyaratan tersebut ke customer service, lalu isi formulir permohonan pembiayaan untuk individu yang disediakan oleh Bank Muamalat.

Selanjutnya, anda tinggal tunggu saja sampai proses permohonan pembiayaan KPR anda disetujui oleh pihak Bank Muamalat Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *