Prosedur Jual Rumah Sendiri Yang Harus Dipenuhi

Banyak alasan seseorang akan menjual rumahnya, seperti ingin memiliki rumah yang lebih luas, ingin pindah keluar kota atau daerah, ingin membeli rumah yang dekat dengan tempat kerja, ingin menambah modal usaha atau mungkin karena terlilit masalah hutang. Ada beberapa tips rumah dijual di bandung khususnya untuk strategi pemasaran ketika anda hendak menjual rumah. Pilahan tersebut diantaranya: apakah akan menjual sendiri rumah itu atau pakai agen properti.

Prosedur jual rumah sendiri atau pakai agen properti tetap harus ditempuh. Selain itu harus dipertimbangkan untung ruginya bagi anda.  Berikut ini artikel tentang prosedur jual rumah sendiri yang harus ditempuh.

  1. Mencari calon pembeli merupakan prosedur jual rumah sendiri yang harus anda lakukan. Anda bisa menawarkan melalui teman, iklan, melalui forum jual beli di situs online atau media sosial. Hal ini tentu saja berbeda ketika jual rumah pakai agen properti. Karena agenlah yang akan memasarkan rumah tersebut.
  2. Jika sudah ada pembeli yang serius dan sudah deal harga, maka prosedur jual rumah sendiri selanjutnya adalah menunjukkan bukti kepemilikan bahwa memang benar rumah tersebut milik anda.
  3. Tunjukkan kepada pembeli sertifikat yang asli, bukti asli pembayaran PBB tahun terakhir, Akta jual beli (AJB) asli, dan KTP anda yang asli. Ingat hanya ditunjukkan saja ya, bukan langsung diberikan kepada si pembeli. Tujuannya untuk meyakinkan pembeli bahwa rumah tersebut memang benar milik anda.
  4. Sedikit masalah akan timbul jika surat-surat asli kepemilikan rumah tersebut masih ada di bank baik dipakai jaminan pinjaman atau karena anda dulu beli nya KPR. Anda dapat menunjukkan copy-nya saja. Jika pembeli tidak keberatan maka prosedur jual rumah sendiri bisa dilanjutkan.
  5. Sesudah pembeli melihat surat-surat tersebut dan tidak ada masalah, mintalah DP atau uang tanda jadi dan dibuatkan kwitansinya dengan dilampiri materai. Setelah itu buat Surat Pengikatan Perjanjian Jual Beli (SPPJB) di notaris kemudian ditandatangani.
  6. Setelah itu notaris yang sudah ditunjuk oleh pembeli, akan mengecek keaslian pemilik tanah dalam sertifikat itu ke BPN maka anda wajib memberikan data pribadi dan surat-surat rumah/tanah yang asli seperti disebutkan di atas. Jangan khawatir hilang atau apa-apa karena anda akan menerima tanda terima asli dari notaris.
  7. Setelah pengecekan selesai maka akan dibuatkan akta jual beli (AJB) kemudian ditandatangani dan pelunasan pembayaran, sertifikat dan surat-surat lainya oleh notaris akan dibalik nama kemudian jika sudah selesai diserahkan kepada pembeli. Segala biaya yang berkaitan dengan itu dibebankan kepada pembeli.

Demikian artikel tentang prosedur jual rumah sendiri. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *